KEWAJIBAN PN/PNS MENURUT UU No. 43 Tahun 1999
Kewajiban PN/PNS Menurut pasal 4,5, dan 6 UU No. 43 Tahun 1999
- wajib setia dan taat sepenuhnya kepada pancasila, UUD 1954 , Negara dan pemerintah serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI
- wajib mentaati segalaperaturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian , kesadaran dan tanggung jawab .
- wajib menyimpan rahasia jabatan . hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa undang-undang.
- wajib mengangkat sumpah /janji (pasal 26 UU No. 43/1999). Setiap calon PNS pada saat pengangkatan menjadi PNS waji mengucapkan sumpah janji.
- wajib mengangkat sumpah/janji (pasal 27 UU No. 8/1974). Setiap PNS yang diangkat untuk memangku suatu jabatan tentu wajib mengangkat sumpah/janji jabatan negeri.
- wajib mentaati peraturan disiplin PNS . pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja .
Comments
Post a Comment