pengertian perusahaan menurut para ahli
pengertian perusahaan menurut para ahli
1. Menurut
Andasasmita
Perusahaan adalah
mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam
kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka
2. Abdul
Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia
Berdasarkan tinjauan
hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha
dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya
kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
3. Menurut
Mr. M. Polak
Sebuah perusahaan ada
apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba rugi dapat
diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.
4. Menurut Murti Sumarni (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber
daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
5. Menurut Much Nurachmad
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah
atau imbalan dalam bentuk lain
6. Menurut
pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 )
Definisi atau
pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan
dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara
yang menguntungkan.
7. Menurut
pendapat Kansil (2001 )
Definisi atau
pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta
berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba.
8. Menurut
Ebert dan griffin
Perusahaan adalah satu
organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba
9.
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff
Dari sudut padang
ekonomi, perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus,
bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan
barang-barang, meyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.
10. Menurut
undang undang nomor 3 tahun 1982
Perusahaan merupakan
setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wiayah negara republik indonesia yang
bertujuan memperoleh keuntungan (laba)
11.Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff
Pengertian perusahaan
menurut Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff adalah semua perbuatan yang dilakukan
dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan
cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan
perjanjian-perjanjian.
12.Ebert Dan Griffin
Pengertian perusahaan
menurut Ebert Dan Griffin adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan
jasa untuk mendapatkan laba.
12.Menurut
Mr. M. Polak
Menurutnya perusahaan ada apabila diperlukan
adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan dan
segala sesuatu itu dicatat dari pembukuan.
Comments
Post a Comment