definisi pajak,ciri-ciri dan pungutan selain pajak


PAJAK
Definisi pajak
Menurut Prof. Dr.Rochmat Sumitro, S.H.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksanakan) dengan tidak mendapat jasatimbal balik(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut S.I.Djajadiningrat
Pajak sebagi suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian,dan perbuatanyang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuma, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
Menurut Dr.N.J. Feldmann
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihakoleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak
Dari beberapa definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.       Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2.       Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3.       Pajak dipungut oleh Negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4.       Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang biloa dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan unruk membiayai public investment.

Pungutan selain pajak
Disamping pajak , ada beberapa pungutan lain yang serupa dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dnegan pajak yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut adalah:
1.       Bea materai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dnegan menggunakan benda materai atau benda lain.
2.       Bea masuk dan bea keluar, bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan aatas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
3.       Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atad barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contoh: tembakau, gula,bensin,meinuman keras,dll\
4.       Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang dibrikan pleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Cotoh: parkir, pasar, jalan tol, dll
5.       Iuran, yaitu pungutan yang dikenaskan sehubungan dengan suatu jasa/fasilitas yang dibrikan pemerintah  secara langsung dan nyata kepada kelompok/ golongan pembayar.
6.       Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.

Comments

Popular Posts