definisi pajak,ciri-ciri dan pungutan selain pajak
PAJAK
Definisi pajak
Menurut Prof. Dr.Rochmat Sumitro, S.H.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksanakan) dengan tidak mendapat jasatimbal
balik(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum.
Menurut S.I.Djajadiningrat
Pajak sebagi suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari
kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian,dan
perbuatanyang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuma,
menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi
tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk memelihara
kesejahteraan secara umum.
Menurut Dr.N.J. Feldmann
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihakoleh dan
terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum),
tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum.
Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak
Dari beberapa definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan
undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan
adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3.
Pajak dipungut oleh Negara, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
4.
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah yang biloa dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan unruk
membiayai public investment.
Pungutan selain pajak
Disamping pajak , ada beberapa pungutan lain yang serupa
dengan pajak, tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dnegan pajak
yang dilakukan oleh Negara terhadap rakyatnya. Pungutan tersebut adalah:
1.
Bea materai, yaitu pungutan yang dikenakan atas
dokumen dnegan menggunakan benda materai atau benda lain.
2.
Bea masuk dan bea keluar, bea masuk adalah
pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan
harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar
adalah pungutan yang dilakukan aatas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean
berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
3.
Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atad
barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang
tertentu. Contoh: tembakau, gula,bensin,meinuman keras,dll\
4.
Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan
dengan suatu jasa atau fasilitas yang dibrikan pleh pemerintah secara langsung
dan nyata kepada pembayar. Cotoh: parkir, pasar, jalan tol, dll
5.
Iuran, yaitu pungutan yang dikenaskan sehubungan
dengan suatu jasa/fasilitas yang dibrikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok/
golongan pembayar.
6.
Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan
wajib.
Comments
Post a Comment