ETIKA DAN KODE ETIK JABATAN


ETIKA DAN
KODE ETIK JABATAN
BATASAN ETIKA
         Rohr: “untuk banyak bagian, saya menggunakan kata-kata etika dan moral secara bergantian, meskipun ada perbedaan diantaranya, keduanya disusun secara etimologis dari kata Latin dan Yunani dengan makna yang sama”
         Kata etika berasal dari Yunani ethos yang artinya kebiasaan atau watak; dan moral, dari kata Latin mos (atau mores untuk jamak) yang artinya juga kebiasaan atau cara hidup.
HUBUNGAN ETIKA-ADMINISTRASI
         Etika adalah dunianya filsafat, nilai, dan moral.
         Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk.
Sedangkan
         Administrasi adalah dunia keputusan dan tindakan.
         Administrasi adalah konkrit dan harus mewujudkan apa yang diinginkan (get the job done).

Pembicaraan tentang etika dalam administrasi adalah:
         bagaimana mengaitkan keduanya,
         bagaimana gagasan-gagasan administrasi ( ketertiban, efisiensi, kemanfaatan, produktivitas) dapat menjelaskan etika dalam prakteknya,
         bagaimana gagasan-gagasan dasar etika (mewujudkan yang baik dan menghindari yang buruk) dapat menjelaskan hakikat administrasi.
PERANAN ETIKA ADMINISTRASI
         Meskipun kekuasaan ada di tangan kekuasaan politik (political masters), ternyata administrasi juga memiliki kewenangan yang  disebut discretionary power.
         Persoalannya adalah apa jaminan dan bagaimana menjamin bahwa kewenangan itu digunakan secara “benar” dan tidak secara “salah” atau secara “baik” dan tidak secara “buruk”.
         Etika bukan hanya masalahnya administrasi, etika merupakan masalah manusia dan kemanusiaan, dan karena itu sejak lama sudah menjadi bidang studi dari ilmu filsafat dan juga dipelajari dalam semua bidang ilmu sosial.
         Di bidang administrasi, etika juga tidak terbatas hanya pada administrasi negara, tetapi juga dalam administrasi niaga (business ethics)
KODE ETIK
l  Kode etik = aturan2 susila/sikap akhlak/moral yg ditetapkan bersama & ditaati bersama o/ para anggota yg tergabung dlm organisasi profesi (persetujuan bersama).
l  Kode etik lebih meningkatkan pembinaan para anggota shg mampu memberikan sumbangan yg berguna dlm pengabdian di masyarakat.
l  Kode etik profesi = produk etika terapan krn dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. 
KELEMAHAN KODE ETIK
l  Idealisme tdk sejalan dg fakta, pr profesional cenderung berpaling kpd kenyataan & mengabaikan idealisme kode etik profesi.
l  Himpunan norma moral tanpa sanksi tegas, krn lebih didasarkan pd kesadaran profesional.
l  Contoh kode etik yg kurang berfungsi: a) Hubungan dokter dan pasien, b) Hubungan insinyur pemborong dan pimpro, c) Hubungan hakim dengan terdakwa, d) Hubungan dosen dan mahasiswa.
FUNGSI KODE ETIK
l  Sbg sarana kontrol sosial, mll rumusan Kode Etik Profesi.
l  Sbg pencegah campur tangan pihak lain, mll standarisasi kewajiban profesional
l  Sbg pencegah kesalahpahaman & konflik, terkait dg norma yg sudah dianggap benar & mapan
UPAYA MEMATUHI KODE ETIK
l  Legalisasi Kode Etik Profesi, didaftarkan melalui Pengadilan Negeri setempat (tdk hanya diselesaikan Dewan Kehormatan Profesi, diselesaikan sampai Pengadilan).
l  Klausula penundukan pada undang-undang, dicantumkan dlm rumusan kode etik (efek mengancam pd pelangggar & pemberian sanksi).
ETIKA JABATAN
l  Etika jabatan = norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran, yg diterima & ditaati o/ para pegawai, yg berupa peraturan2 a/ hal2 yg sudah merupakan kebiasaan (yang baik), & dianggap setiap pegawai sudah mengetahui & melaksanakannya.
l  Etika jabatan = kebiasaan yg baik a/ peraturan yg diterima & ditaati o/ pegawai2 & kemudian mengendap menjadi normatif.
PERAN ETIKA JABATAN
l  Utk menduduki jabatan ttt perlu syarat-syarat pengetahuan khusus & technical skill
l  Perlu pendidikan yg memungkinkan seseorang mempersiapkan diri di lapangan khusus tsb.
l  Perlu kualifikasi yg diakui utk menjabat & melakukan praktek khusus dlm jabatan tsb.
l  Ada suatu wadah yg melaksanakan praktek khusus tsb.
l  Ada kode etik a/ kode kehormatan yg mengatur perilaku anggota scr mengikat.
l  Ada kesadaran anggota utk mengabdikan diri sbg tanggung jawab profesi.



Comments

Popular Posts