Hak dan kewajiban wajib pajak pasal PPh pasal 21
Hak dan kewajiban wajib pajak pasal PPh pasal
21
Hak-hak wajib pajak pasal 21 adalah
1.wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan
PPh pasal 21 kepada pemotong pajak. Jumlah pph pasal 21 yang telah dipotong
dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan ,
kecuali PPH pasal 21 yang bersifat final.
2. wajib pajak berhak mengajukan surat
keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, jika PPH pasal 21 yang dipotong oleh pemotong pajak tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengajuan surat keberatan ini dilakukan dalam bahasa
Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang dipotong menurut perhitungan
Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan
yang jelas. Pengajuan surat keberatan ini dapat dilakukan dalam jangka
waktu 3 bulan setelah tanggal pemtongan, keculi apabila wajib pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan
diluar kekuasaannya.
3. wajib pajak berhak mengajukan permohonan
banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alas an yang jelas kepada
badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan
oleh direktur jenderal pajak. Permohonan banding ini diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dan dilakukan dalam jangkawaktu
3 bulan sejak keputusan diterima, dilampiri dengan salinan surat keputusan
tersebut. Apabila badan peradilan pajak belum terbentuk, makapermohonan banding
dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. Putusan badan peradilan pajak
bukan merupakan keputusan tata usaha Negara.
Kewajiban wajib pajak pph pasal 21 adalah
1. Wajib pajak
berkewajiban menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak yang menyatakan
jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan
menjadi subjek pajak dalam negeri. Surat pernyataan tersebut dibuat untuk
mendapatkan pengurangan PTKP. Surat
pernyataan tersebut harus diserahkan pada saat seseorang mulai bekerja atau
pensiun.
2. Wajib pajak
juga berkewajiban menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak dalam hal
ada perubahan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim.
3. Wajib pajak
berkewajiban memasukkan SPT tahunan, jika wajib pajak mempunyai penghasilan
lebih dari satu pemberi kerja.
Pengarang :
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA.,Ak.
Judul
buku:perpajakan edisi revisi
Tahun buku :
2004
Penerbit:
ANDI Yogyakarta
Pengarang :
Prof.Dr.Mardiasmo,MBA.,Ak.
Judul
buku:perpajakan edisi revisi
Tahun buku :
2003
Penerbit:
ANDI Yogyakarta
Arti takwim:
tanggak , kalender , penanggalan , tahun
Comments
Post a Comment