Hak dan kewajiban wajib pajak pasal PPh pasal 21


Hak dan kewajiban wajib pajak pasal PPh pasal 21
Hak-hak wajib pajak pasal 21 adalah
1.wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak. Jumlah pph pasal 21 yang telah dipotong dapat dikreditkan dari pajak penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan , kecuali PPH pasal 21 yang bersifat final.
2. wajib pajak berhak mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, jika PPH pasal  21 yang dipotong oleh pemotong pajak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengajuan surat  keberatan ini dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang dipotong menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan  yang jelas. Pengajuan surat keberatan ini dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal pemtongan, keculi apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
3. wajib pajak berhak mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alas an yang jelas kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak. Permohonan banding ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dan dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan sejak keputusan diterima, dilampiri dengan salinan surat keputusan tersebut. Apabila badan peradilan pajak belum terbentuk, makapermohonan banding dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha Negara.
Kewajiban wajib pajak pph pasal 21 adalah
1.   Wajib pajak berkewajiban menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri. Surat pernyataan tersebut dibuat untuk mendapatkan pengurangan  PTKP. Surat pernyataan tersebut harus diserahkan pada saat seseorang mulai bekerja atau pensiun.
2.   Wajib pajak juga berkewajiban menyerahkan surat pernyataan kepada pemotong pajak dalam hal ada perubahan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim.
3.   Wajib pajak berkewajiban memasukkan SPT tahunan, jika wajib pajak mempunyai penghasilan lebih dari satu  pemberi kerja.

Pengarang : Prof.Dr.Mardiasmo,MBA.,Ak.
Judul buku:perpajakan edisi revisi
Tahun buku : 2004
Penerbit: ANDI Yogyakarta

Pengarang : Prof.Dr.Mardiasmo,MBA.,Ak.
Judul buku:perpajakan edisi revisi
Tahun buku : 2003
Penerbit: ANDI Yogyakarta
Arti takwim: tanggak , kalender , penanggalan , tahun



Comments

Popular Posts