larangan yang tidak boleh dilanggar (pasal4)

larangan yang tidak boleh dilanggar (pasal4) adalah ada 15 butir .

  1. menyalahgunakan wewenang 
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan /atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
  3. tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional 
  4. bekerja pada perusahaan asing , konsultan asing,atau lembaga swadaya masyarakat asing .
  5. memiliki,menjual,membeli, menggadaikan ,menyewakan ,atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah .
  6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam mauoun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan, atau pihak lain,yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
  7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan .
  8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saj dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya .
  9. bertindang sewenang-wenang terhadap bawahannya . 
  10. melakukan sesuatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan 
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakya, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : 
            a.ikut serta sebagai pelaksana kampanye ;
            b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
            c. sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain; dan atau 
            d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara ;
    13. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : 
            a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu                    pasangan yang menguntungkan 
            b. mengadakan kegiatan yang mengaraj kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang                menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,                  ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit                          kerjanya, anggota keluarga,dan masyarakat;
    14.  Memeberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala                daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP(Kartu Tanda                            Penduduk) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang undangan; dan 
    15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
          a. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala                Daerah;
          b. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan kampanye;
          c. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu                    pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
          d. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang              menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,                  ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit                           kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 
setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalampasal 3dan 4 PP No. 53/2010akan DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN

Comments

Popular Posts