makalah tentang pancasila


MAKALAH
Tentang
Pancasila
Description: E:\index.jpeg

Disusun oleh:
Nama          : Priska Febria Andini
Jurusan      : Administrasi Perkaantoran 1

Sekolah vokasi
Universitas diponegoro
2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang pancasila.

    Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    
    Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
    
    Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang pancasil ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   

                                                                                      Semarang,  Maret 2018
    
                                                                                              Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
1.2            Perumusan Masalah
1.3            Tujuan Pembuatan Makalah
BAB 2 LANDASAN TEORI
2.1 Landasan Historis
2.2 Landasan Kultural
2.3 Landasan Yuridis
2.4 Landasan Filosofis
BAB 3 PEMBAHASAN
3.1pengertian Pancasila
3.2 Sejarah Lahirnya Pancasila
3.3 Proses Perumusan Dan Pengesahan Pancasila
3.4 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3.5 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
3.6 Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Di Negara Indonesia
3.7 Isi Pancasila
3.8 Arti Lambang Pancasila
3.9 Norma Dalam Pancasila
BAB 4 PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA















BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
      Pancasila merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.
      Dengan adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
      Sebagai warga Negara yang baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila) secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.

1.2. PERUMUSAN MASALAH
Karena keterbatasan ilmu serta keterbatasan waktu yang penyusun miliki, maka penyusun hanya mengangkat beberapa hal yang akan dijadikan sebagai permasalahan dalam makalah ini, yaitu:
1                     apa saja landasan teori mengenai pancasila ?
2                     apakah pengertian dari pancasila?
3                     bagaimanakah sejarah lahirnya pancasila?
4                     Bagaimanakah proses perumusan dan pengesahan dari pancasila?
5                     Apa saja fungsi dan kegunaan pancasila bagi masyarakat?
6                     Bagaimana kedudukan pancasildi Indonesia?
7                     Apa saja isi pancasila?
8                     Apa saja norma yang  terdapat dalam pancasila?
1.3 TUJUAN PENULISAN
      Makalah ini kami susun dengan tujuan,yaitu:
1.                   Untuk mengetahui landasan teori yang melandasi Pancasila.
2.                   Untuk mengetahui pengertian dari pancasila..
3.                   Untuk mengetahui sejarah dari lahirnya pancasila.
4.                   Untuk mengetahui prosesperumusan dan pengesahan pancasila
5.                   Untuk mengetahui apa saja fungsi dan kegunaan pancasila.
6.                   Untuk mengetahui kedudukan pancasila diindonesia.
7.                   Untuk mengetahui isi pancasila
8.                   Untuk mengetahui norma yang terdapat dalam pancasila
















BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1      LANDASAN HISTORIS
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
2.2  LANDASAN KULTURAL                                                                                                              
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama
kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
2.3   LANDASAN YURIDIS
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, PendidikanKewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagaimanusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
2.4      LANDASAN FILOSOFIS
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam  realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social  budaya, maupun pertahanan keamanan.







BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
 
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
·         Tidak boleh melakukan kekerasan.
·         Tidak boleh mencuri.
·         Tidak boleh berjiwa dengki.
·         Tidak boleh berbohong.
·         Tidak boleh mengonsumsi minuman keras/obat-obatan terlarang.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
3.2 SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
      Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
a.                   Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
1.                   Peri Kebangsaan.
2.                   Peri Kemanusiaan.
3.                   Peri Ketuhanan.
4.                   Peri Kerakyatan.
5.                   Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis  naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.      Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4.            kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.      
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b.                   Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)
1.                   Paham Persatuan.
2.                   Perhubungan Negara dan Agama.
3.                   Sistem Badan Permusyawaratan.
4.                   Sosialisasi Negara.
5.                   Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
c.                   Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.                   Kebangsaan Indonesia.
2.                   Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3.                   Mufakat atau Demokrasi.
4.                   Kesejahteraan Sosial.
5.                   Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
      Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.
3.3   PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA
1.       Pembentukan BPUPKI ( Dokuritsu Zyumbi Tjosakai )
   Dibentuk         : 29 April 1945
   Dilantik           : 28 Mei 1945          
   Tujuan             : Menyelidiki hal-hal yang penting mengenai kemerdekaan serta
 menyusun segala sesuatu sebagai bahan untuk diperbincangkan kepada badan lain yang di bentuk kemudian.
2.      Susunan Keanggotaan
Ketua               : Dr.KRT.Rajiman Wedyodiningrat
Ketua muda     : RP.Soeroso
Ketua muda     : Itjibangase
Anggota          : 60 orang ( Ir. Soekarno,KH.Dewantara,AK.Muzakir )
Sidang             : I.29 Mei s/d 1 Juni 1945
                         II. 10 Juli s/d 16 Juli 1945
3.      Rumusan / Usulan Dasar Negara
1.  Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) tertulis
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.  Prof.Mr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c.Keseimbangan lahir batin
d.Musyawarah
e.Keadilan rakyat

  3. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
a. Kebangsaan
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat dan demokrasi
d.Kesejahteraan social
e.Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan tersebut diberi nama Pancasila ( atas nasehat ahli bahasa )
Pancasila diperas menjadi Trisila
a. Sosio Nasionalisme
b. Sosio Demokrasi
c. Ketuhanan
Trisila diperas lagi menjadi Eka Sila yaitu Gotong Royong
4. Panitia Sembilan
Pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuknya sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul /perumusan Dasar Negara,yangb terdiri atas 9 orang (Jakarta Charter ),yaitu :
1.      Ir.Soekarno
2.      Drs.Muh.Hatta
3.      Mr.A.A.Marimis
4.      K.H.Wachid Hasyim
5.      Abdul Kahar Muzakkir
6.      Abikusno Tjokrosujoso
7.      H. Agus Salim
8.      Mr.Ahmad Subardjo
9.      Mr.Muh.Yamin
a.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan          perwakilan
e.       Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.      Pembentukan PPKI ( Dokuritsu Zyumbi Inkai )
Susunan Keanggotaan :
Ketua            : IR. Soekarno
Wakil Ketua  : Drs. Moh. Hatta
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentukPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ),Pada tangal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu ,dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh para pemimpin bangsa Indonesia , yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI ( menjadi badan nasional ) bersidang , keputusan:
1.      Menetapkan dan mensahkan pembukaan UUD 1945
2.      Menetapkan dan mensahkan UUD 1945
3.      Memilih Presiden dan Wakil presiden
4.      Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh komite Nasional
6.      Rumusan Pancasila Pada Pembukaan UUD 1945 adalah
1.                   Rumusan yang sah
2.                      Rumusan yang otentik
Pancasila yang otentik adalah yang tercantum dalam UUD 1945
3.       Ditinjau dari segi hukum ( ketatanegaraan ) pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai “ pokok kaidah Negara yang Fundamentil”.
Pokok Kaidah yang Fundamentil adalah suatu pernyataan lahir sehubungan dengan terbentuknya Negara yang dalam hal terjadinya dibentuk oleh “ Pembentuk Negara “ ( Founding-Fathers ).
Isinya memuat dasar Negara ,politik dan tujuan Negara dan merupakan sumber hukum.
1.  Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamentil seperti tersebut diatas.
2.  Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan lahirnya Negara Republik Indonesia yang dibuat oleh pembentuk Negara ( PPKI ).
7. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah
a)                   Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil mempunyai kedudukan tetap, tidak dapat diubah atau ditiadakan.

b)                  Ketetapan Nomor XX/MPRS/1996 jo.TAP MPR Nomor V/MPR/1973 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/1978 dengan tegas ditandaskan sebagai berikut “ Pembukaan UUD 1945 Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara , merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu,tidak dapat diubah oleh siapapun juga,termasuk MPR hasil pemilihan umum.
c)                   Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dan sumber hokum dari Batang Tubuhnya.
8.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959
 Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.Bahan – bahan pertimbangan Dekrit Presiden itu tercantum dalam konsideran Dekrit.Isinya sbb :
1)                  Anjuran Presiden dan pemerintah pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari konstituante.
2)                  Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipecayakan oleh rakyat kepadanya.
3)                  Keadaan Negara yang membahayakan persatuan nasional dan keselamatan bangsa Indonesia.
4)                  Dukungan terbesar Rakyat Indonesia dan keyakinan Presiden untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.
5)                  Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan konstitusi tersebut.
Berdasarkan lima alasan tersebut , maka Dekrit Presiden menetapkan sbb :
Ø    Pembubaran konstituante
Ø    Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap Indonesia dan seluruh tumpah   darah Indonesia
Ø    Tidak berlakunya lagi UUDS tahun 1950
Ø    Akan segera dibentuk MPRS dan DPAS
Dengan adanya Dekrit Presiden itu berarti, bahwa mulai tanggal 5 juli 1959 sumber tertib hokum Negara kesatuan Republik Indonesia ialah UUD 1945.
3.4 PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.
Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

3.5   PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan :
 “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.      Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2.      Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis).
3.      Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
3.6 KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA DI NEGARA INDONESIA
      Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :
1.Pandangan hidup bangsa Indonesia
Yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masayarakat yang heterogen(beraneka ragam)
2. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
3. Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI(Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia).
4.    Sumber dari segala sumber tertib hukum
Artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
5.    Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
Yaitu masayarakat adil dan makmur secara merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
6.   Sebagai Ideologi terbuka.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai sautu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memeiliki dimensi sebagai berikut :
a.Dimensi Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.
b.Dimensi Normatif, yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok kaidah negara yang fundamental).
c. Dimensi Realistissuatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selalu memiliki dimensi nilai- nilai ideal serta normaf maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kaitannya bermasayarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan hakikat ideologi Pancasila yang bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi Pancasila tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka yang jauh dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila bukan merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang hanya bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
            Menurut BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri atas 2 jenis nilai yaitu,
Pertama : nilai dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama, sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.
Kedua : nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai- nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai- nilai dasar.

3.7 ISI PANCASILA
a.      Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.  
b.      Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
c.       Sila Persatuan Indonesia.
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
d.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
e.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

3.8 ARTI LAMBANG PANCASILA

Sila pertama
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pancasila_Sila_1_Star.svg/80px-Pancasila_Sila_1_Star.svg.png
Bintang
1.                   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.                   Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.                   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.                   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.                   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.                   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.                   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/9d/Pancasila_Sila_2_Chain.svg/80px-Pancasila_Sila_2_Chain.svg.png
Rantai
1.                   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.                   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.                   Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.                   Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.                   Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.                   Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.                   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.                   Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.                   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.               Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/a8/Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg/80px-Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg.png
Pohon Beringin
1.                   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.                   Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.                   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.                   Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.                   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.                   Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.                   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg/80px-Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg.png
Kepala Banteng
1.                   Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.                   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.                   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.                   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.                   Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.                   Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.                   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.                   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.                   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.               Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b9/Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg/80px-Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg.png
Padi dan Kapas
1.                   Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.                   Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.                   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.                   Menghormati hak orang lain.
5.                   Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.                   Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.                   Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.                   Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.                   Suka bekerja keras.
10.               Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.               Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
3.9 NORMA DALAM PANCASILA
      Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
1.                   Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
2.                   Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.                   Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
4.                   Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.


BAB 4
PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Dengan adanya Pancasila, meskipun berbeda suku, agama, namun tujuannya tetap satu. Hal ini menyangkut paut dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda suku bangsa tetapi tetap satu tujuan.
SARAN
Ø    Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan bagi bangsa dan negara
Ø    Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, agar mampu mengamalkan PANCASILA DALAM kehidupan sehari-hari “
Ø    Jadikanlah Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i berfikir aktif dan kreatif  serta untuk menumbuhkan jiwa Nasionalisme.


DAFTAR PUSTAKA
soegito dkk,2003.pendidikan pancasila.semarang:UPT UNNES Press


MAKALAH
Tentang
Pancasila
Description: E:\index.jpeg

Disusun oleh:
Nama          : Priska Febria Andini
Jurusan      : Administrasi Perkaantoran 1

Sekolah vokasi
Universitas diponegoro
2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang pancasila.

    Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    
    Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
    
    Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang pancasil ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   

                                                                                      Semarang,  Maret 2018
    
                                                                                              Penyusun


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
1.2            Perumusan Masalah
1.3            Tujuan Pembuatan Makalah
BAB 2 LANDASAN TEORI
2.1 Landasan Historis
2.2 Landasan Kultural
2.3 Landasan Yuridis
2.4 Landasan Filosofis
BAB 3 PEMBAHASAN
3.1pengertian Pancasila
3.2 Sejarah Lahirnya Pancasila
3.3 Proses Perumusan Dan Pengesahan Pancasila
3.4 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3.5 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
3.6 Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Di Negara Indonesia
3.7 Isi Pancasila
3.8 Arti Lambang Pancasila
3.9 Norma Dalam Pancasila
BAB 4 PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA















BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
      Pancasila merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.
      Dengan adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
      Sebagai warga Negara yang baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila) secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.

1.2. PERUMUSAN MASALAH
Karena keterbatasan ilmu serta keterbatasan waktu yang penyusun miliki, maka penyusun hanya mengangkat beberapa hal yang akan dijadikan sebagai permasalahan dalam makalah ini, yaitu:
1                     apa saja landasan teori mengenai pancasila ?
2                     apakah pengertian dari pancasila?
3                     bagaimanakah sejarah lahirnya pancasila?
4                     Bagaimanakah proses perumusan dan pengesahan dari pancasila?
5                     Apa saja fungsi dan kegunaan pancasila bagi masyarakat?
6                     Bagaimana kedudukan pancasildi Indonesia?
7                     Apa saja isi pancasila?
8                     Apa saja norma yang  terdapat dalam pancasila?
1.3 TUJUAN PENULISAN
      Makalah ini kami susun dengan tujuan,yaitu:
1.                   Untuk mengetahui landasan teori yang melandasi Pancasila.
2.                   Untuk mengetahui pengertian dari pancasila..
3.                   Untuk mengetahui sejarah dari lahirnya pancasila.
4.                   Untuk mengetahui prosesperumusan dan pengesahan pancasila
5.                   Untuk mengetahui apa saja fungsi dan kegunaan pancasila.
6.                   Untuk mengetahui kedudukan pancasila diindonesia.
7.                   Untuk mengetahui isi pancasila
8.                   Untuk mengetahui norma yang terdapat dalam pancasila
















BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1      LANDASAN HISTORIS
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
2.2  LANDASAN KULTURAL                                                                                                              
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama
kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
2.3   LANDASAN YURIDIS
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, PendidikanKewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagaimanusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
2.4      LANDASAN FILOSOFIS
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam  realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social  budaya, maupun pertahanan keamanan.







BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
 
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
·         Tidak boleh melakukan kekerasan.
·         Tidak boleh mencuri.
·         Tidak boleh berjiwa dengki.
·         Tidak boleh berbohong.
·         Tidak boleh mengonsumsi minuman keras/obat-obatan terlarang.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
3.2 SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
      Pembahasan mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
a.                   Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
1.                   Peri Kebangsaan.
2.                   Peri Kemanusiaan.
3.                   Peri Ketuhanan.
4.                   Peri Kerakyatan.
5.                   Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula usulan-sulan tertulis  naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.      Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4.            kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.      
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b.                   Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)
1.                   Paham Persatuan.
2.                   Perhubungan Negara dan Agama.
3.                   Sistem Badan Permusyawaratan.
4.                   Sosialisasi Negara.
5.                   Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.
c.                   Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.                   Kebangsaan Indonesia.
2.                   Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3.                   Mufakat atau Demokrasi.
4.                   Kesejahteraan Sosial.
5.                   Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu : Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
      Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.
3.3   PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA
1.       Pembentukan BPUPKI ( Dokuritsu Zyumbi Tjosakai )
   Dibentuk         : 29 April 1945
   Dilantik           : 28 Mei 1945          
   Tujuan             : Menyelidiki hal-hal yang penting mengenai kemerdekaan serta
 menyusun segala sesuatu sebagai bahan untuk diperbincangkan kepada badan lain yang di bentuk kemudian.
2.      Susunan Keanggotaan
Ketua               : Dr.KRT.Rajiman Wedyodiningrat
Ketua muda     : RP.Soeroso
Ketua muda     : Itjibangase
Anggota          : 60 orang ( Ir. Soekarno,KH.Dewantara,AK.Muzakir )
Sidang             : I.29 Mei s/d 1 Juni 1945
                         II. 10 Juli s/d 16 Juli 1945
3.      Rumusan / Usulan Dasar Negara
1.  Mr. Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) tertulis
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.  Prof.Mr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c.Keseimbangan lahir batin
d.Musyawarah
e.Keadilan rakyat

  3. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
a. Kebangsaan
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan
c. Mufakat dan demokrasi
d.Kesejahteraan social
e.Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan tersebut diberi nama Pancasila ( atas nasehat ahli bahasa )
Pancasila diperas menjadi Trisila
a. Sosio Nasionalisme
b. Sosio Demokrasi
c. Ketuhanan
Trisila diperas lagi menjadi Eka Sila yaitu Gotong Royong
4. Panitia Sembilan
Pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuknya sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul /perumusan Dasar Negara,yangb terdiri atas 9 orang (Jakarta Charter ),yaitu :
1.      Ir.Soekarno
2.      Drs.Muh.Hatta
3.      Mr.A.A.Marimis
4.      K.H.Wachid Hasyim
5.      Abdul Kahar Muzakkir
6.      Abikusno Tjokrosujoso
7.      H. Agus Salim
8.      Mr.Ahmad Subardjo
9.      Mr.Muh.Yamin
a.       Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan          perwakilan
e.       Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.      Pembentukan PPKI ( Dokuritsu Zyumbi Inkai )
Susunan Keanggotaan :
Ketua            : IR. Soekarno
Wakil Ketua  : Drs. Moh. Hatta
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentukPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ),Pada tangal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu ,dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh para pemimpin bangsa Indonesia , yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI ( menjadi badan nasional ) bersidang , keputusan:
1.      Menetapkan dan mensahkan pembukaan UUD 1945
2.      Menetapkan dan mensahkan UUD 1945
3.      Memilih Presiden dan Wakil presiden
4.      Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh komite Nasional
6.      Rumusan Pancasila Pada Pembukaan UUD 1945 adalah
1.                   Rumusan yang sah
2.                      Rumusan yang otentik
Pancasila yang otentik adalah yang tercantum dalam UUD 1945
3.       Ditinjau dari segi hukum ( ketatanegaraan ) pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai “ pokok kaidah Negara yang Fundamentil”.
Pokok Kaidah yang Fundamentil adalah suatu pernyataan lahir sehubungan dengan terbentuknya Negara yang dalam hal terjadinya dibentuk oleh “ Pembentuk Negara “ ( Founding-Fathers ).
Isinya memuat dasar Negara ,politik dan tujuan Negara dan merupakan sumber hukum.
1.  Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamentil seperti tersebut diatas.
2.  Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan lahirnya Negara Republik Indonesia yang dibuat oleh pembentuk Negara ( PPKI ).
7. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah
a)                   Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil mempunyai kedudukan tetap, tidak dapat diubah atau ditiadakan.

b)                  Ketetapan Nomor XX/MPRS/1996 jo.TAP MPR Nomor V/MPR/1973 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/1978 dengan tegas ditandaskan sebagai berikut “ Pembukaan UUD 1945 Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara , merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu,tidak dapat diubah oleh siapapun juga,termasuk MPR hasil pemilihan umum.
c)                   Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar dan sumber hokum dari Batang Tubuhnya.
8.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959
 Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.Bahan – bahan pertimbangan Dekrit Presiden itu tercantum dalam konsideran Dekrit.Isinya sbb :
1)                  Anjuran Presiden dan pemerintah pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari konstituante.
2)                  Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipecayakan oleh rakyat kepadanya.
3)                  Keadaan Negara yang membahayakan persatuan nasional dan keselamatan bangsa Indonesia.
4)                  Dukungan terbesar Rakyat Indonesia dan keyakinan Presiden untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.
5)                  Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan konstitusi tersebut.
Berdasarkan lima alasan tersebut , maka Dekrit Presiden menetapkan sbb :
Ø    Pembubaran konstituante
Ø    Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap Indonesia dan seluruh tumpah   darah Indonesia
Ø    Tidak berlakunya lagi UUDS tahun 1950
Ø    Akan segera dibentuk MPRS dan DPAS
Dengan adanya Dekrit Presiden itu berarti, bahwa mulai tanggal 5 juli 1959 sumber tertib hokum Negara kesatuan Republik Indonesia ialah UUD 1945.
3.4 PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.
Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

3.5   PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan :
 “……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.      Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2.      Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis).
3.      Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
3.6 KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA DI NEGARA INDONESIA
      Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :
1.Pandangan hidup bangsa Indonesia
Yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masayarakat yang heterogen(beraneka ragam)
2. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
3. Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI(Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia).
4.    Sumber dari segala sumber tertib hukum
Artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
5.    Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
Yaitu masayarakat adil dan makmur secara merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
6.   Sebagai Ideologi terbuka.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai sautu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memeiliki dimensi sebagai berikut :
a.Dimensi Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.
b.Dimensi Normatif, yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok kaidah negara yang fundamental).
c. Dimensi Realistissuatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selalu memiliki dimensi nilai- nilai ideal serta normaf maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kaitannya bermasayarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan negara.
Berdasarkan hakikat ideologi Pancasila yang bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi Pancasila tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka yang jauh dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila bukan merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang hanya bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
            Menurut BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri atas 2 jenis nilai yaitu,
Pertama : nilai dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama, sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.
Kedua : nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai- nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai- nilai dasar.

3.7 ISI PANCASILA
a.      Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.  
b.      Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
c.       Sila Persatuan Indonesia.
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
d.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
e.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

3.8 ARTI LAMBANG PANCASILA

Sila pertama
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pancasila_Sila_1_Star.svg/80px-Pancasila_Sila_1_Star.svg.png
Bintang
1.                   Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.                   Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.                   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.                   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.                   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.                   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.                   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/9d/Pancasila_Sila_2_Chain.svg/80px-Pancasila_Sila_2_Chain.svg.png
Rantai
1.                   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.                   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.                   Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.                   Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.                   Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.                   Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.                   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.                   Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.                   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.               Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/a8/Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg/80px-Pancasila_Sila_3_Banyan_Tree.svg.png
Pohon Beringin
1.                   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.                   Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.                   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.                   Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.                   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.                   Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.                   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg/80px-Pancasila_Sila_4_Buffalo%27s_Head.svg.png
Kepala Banteng
1.                   Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.                   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.                   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.                   Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.                   Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.                   Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.                   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.                   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.                   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.               Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Description: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b9/Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg/80px-Pancasila_Sila_5_Rice_and_Cotton.svg.png
Padi dan Kapas
1.                   Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.                   Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.                   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.                   Menghormati hak orang lain.
5.                   Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.                   Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.                   Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.                   Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.                   Suka bekerja keras.
10.               Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.               Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
3.9 NORMA DALAM PANCASILA
      Pancasila juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut yaitu :
1.                   Norma Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
2.                   Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.                   Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat.
4.                   Norma Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.


BAB 4
PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
Dengan adanya Pancasila, meskipun berbeda suku, agama, namun tujuannya tetap satu. Hal ini menyangkut paut dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda suku bangsa tetapi tetap satu tujuan.
SARAN
Ø    Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan kesempurnaan bagi bangsa dan negara
Ø    Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, agar mampu mengamalkan PANCASILA DALAM kehidupan sehari-hari “
Ø    Jadikanlah Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i berfikir aktif dan kreatif  serta untuk menumbuhkan jiwa Nasionalisme.


DAFTAR PUSTAKA
soegito dkk,2003.pendidikan pancasila.semarang:UPT UNNES Press



Comments

Popular Posts