makalah tentang pancasila
MAKALAH
Tentang
Pancasila

Disusun
oleh:
Nama : Priska Febria Andini
Jurusan : Administrasi Perkaantoran 1
Sekolah vokasi
Universitas diponegoro
2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang pancasila.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang pancasil ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang pancasil ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Semarang, Maret 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Perumusan Masalah
1.3
Tujuan Pembuatan Makalah
BAB
2 LANDASAN TEORI
2.1
Landasan
Historis
2.2
Landasan Kultural
2.3
Landasan Yuridis
2.4 Landasan Filosofis
BAB
3 PEMBAHASAN
3.1pengertian
Pancasila
3.2
Sejarah Lahirnya Pancasila
3.3
Proses
Perumusan Dan Pengesahan Pancasila
3.4
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3.5
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
3.6
Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Di Negara Indonesia
3.7 Isi Pancasila
3.8 Arti Lambang Pancasila
3.9 Norma Dalam Pancasila
BAB 4 PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pancasila
merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara
dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh
tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan
jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.
Dengan
adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi
berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita
dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa
dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
Sebagai
warga Negara yang baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila)
secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan
menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.
1.2. PERUMUSAN
MASALAH
Karena
keterbatasan ilmu serta keterbatasan waktu yang penyusun miliki, maka penyusun
hanya mengangkat beberapa hal yang akan dijadikan sebagai permasalahan dalam
makalah ini, yaitu:
1
apa
saja landasan teori mengenai pancasila ?
2
apakah
pengertian dari pancasila?
3
bagaimanakah
sejarah lahirnya pancasila?
4
Bagaimanakah
proses perumusan dan pengesahan dari pancasila?
5
Apa
saja fungsi dan kegunaan pancasila bagi masyarakat?
6
Bagaimana
kedudukan pancasildi Indonesia?
7
Apa
saja isi pancasila?
8
Apa
saja norma yang terdapat dalam
pancasila?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Makalah
ini kami susun dengan tujuan,yaitu:
1.
Untuk
mengetahui landasan teori yang melandasi Pancasila.
2.
Untuk mengetahui pengertian dari
pancasila..
3.
Untuk mengetahui sejarah dari lahirnya
pancasila.
4.
Untuk mengetahui prosesperumusan dan
pengesahan pancasila
5.
Untuk mengetahui apa saja fungsi dan kegunaan
pancasila.
6.
Untuk mengetahui kedudukan pancasila
diindonesia.
7.
Untuk mengetahui isi pancasila
8.
Untuk mengetahui norma yang terdapat
dalam pancasila
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 LANDASAN
HISTORIS
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai
jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa
Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan
memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat
hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam
yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap
sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia
secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga
asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia
sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila.
2.2 LANDASAN
KULTURAL
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki
dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual
seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri
yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama
kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami
serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara
dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
2.3 LANDASAN YURIDIS
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama,
PendidikanKewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000,
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan
Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3
dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas
sebagaimanusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah
terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar
mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah
hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai
peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
2.4 LANDASAN
FILOSOFIS
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan
moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara
adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan
kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan,
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya,
maupun pertahanan keamanan.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila artinya lima dasar atau
lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam
buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular,
dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari
bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang
lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
· Tidak boleh melakukan kekerasan.
· Tidak boleh mencuri.
· Tidak boleh berjiwa dengki.
· Tidak boleh berbohong.
· Tidak boleh mengonsumsi minuman
keras/obat-obatan terlarang.
Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar
negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu
haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai
yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan
dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu
kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
3.2 SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Pembahasan
mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada
tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan
tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
a.
Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis
pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan.
2.
Peri Kemanusiaan.
3.
Peri Ketuhanan.
4.
Peri Kerakyatan.
5.
Kesejahteraan Rakyat.
Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula
usulan-sulan tertulis naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu
tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian
yang Adil dan Beradab.
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
b.
Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)
1.
Paham Persatuan.
2.
Perhubungan Negara dan Agama.
3.
Sistem Badan Permusyawaratan.
4.
Sosialisasi Negara.
5.
Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia
Timar Raya.
c.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3.
Mufakat atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan Sosial.
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata
mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang
diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia
Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri
terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu
: Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar
Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
Panitia Sembilan pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut
Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut
:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu
dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam
Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah
Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.
3.3 PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA
1. Pembentukan BPUPKI ( Dokuritsu Zyumbi
Tjosakai )
Dibentuk :
29 April 1945
Dilantik :
28 Mei 1945
Tujuan :
Menyelidiki hal-hal yang penting mengenai kemerdekaan serta
menyusun segala sesuatu
sebagai bahan untuk diperbincangkan kepada badan lain yang di bentuk kemudian.
2. Susunan Keanggotaan
Ketua :
Dr.KRT.Rajiman Wedyodiningrat
Ketua
muda : RP.Soeroso
Ketua
muda : Itjibangase
Anggota :
60 orang ( Ir. Soekarno,KH.Dewantara,AK.Muzakir )
Sidang :
I.29 Mei s/d 1 Juni 1945
II.
10 Juli s/d 16 Juli 1945
3. Rumusan / Usulan Dasar Negara
1. Mr.
Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) tertulis
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab
d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2. Prof.Mr.
Soepomo ( 31 Mei 1945)
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c.Keseimbangan lahir batin
d.Musyawarah
e.Keadilan rakyat
3.
Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
a. Kebangsaan
b. Internasionalisme atau
perikemanusiaan
c. Mufakat dan demokrasi
d.Kesejahteraan social
e.Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan
tersebut diberi nama Pancasila ( atas nasehat ahli bahasa )
Pancasila diperas menjadi Trisila
a. Sosio Nasionalisme
b. Sosio Demokrasi
c. Ketuhanan
Trisila diperas lagi menjadi Eka
Sila yaitu Gotong Royong
4. Panitia Sembilan
Pada tanggal 22 Juni 1945
dibentuknya sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul /perumusan Dasar
Negara,yangb terdiri atas 9 orang (Jakarta Charter ),yaitu :
1. Ir.Soekarno
2. Drs.Muh.Hatta
3. Mr.A.A.Marimis
4. K.H.Wachid
Hasyim
5. Abdul
Kahar Muzakkir
6. Abikusno
Tjokrosujoso
7. H.
Agus Salim
8. Mr.Ahmad
Subardjo
9. Mr.Muh.Yamin
a. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c. Persatuan
Indonesia
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Pembentukan PPKI ( Dokuritsu Zyumbi Inkai )
Susunan Keanggotaan :
Ketua :
IR. Soekarno
Wakil Ketua : Drs. Moh.
Hatta
Pada tanggal 9 Agustus 1945
dibentukPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ),Pada tangal 14 Agustus
1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu ,dan sejak saat itu Indonesia
kosong dari kekuasaan.Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh para pemimpin bangsa
Indonesia , yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (
menjadi badan nasional ) bersidang , keputusan:
1. Menetapkan
dan mensahkan pembukaan UUD 1945
2. Menetapkan
dan mensahkan UUD 1945
3. Memilih
Presiden dan Wakil presiden
4. Pekerjaan
presiden untuk sementara dibantu oleh komite Nasional
6. Rumusan Pancasila Pada Pembukaan UUD 1945
adalah
1.
Rumusan
yang sah
2.
Rumusan
yang otentik
Pancasila yang otentik adalah yang tercantum dalam UUD 1945
3.
Ditinjau
dari segi hukum ( ketatanegaraan ) pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai “
pokok kaidah Negara yang Fundamentil”.
Pokok Kaidah yang Fundamentil adalah
suatu pernyataan lahir sehubungan dengan terbentuknya Negara yang dalam hal
terjadinya dibentuk oleh “ Pembentuk Negara “ ( Founding-Fathers ).
Isinya memuat dasar Negara ,politik
dan tujuan Negara dan merupakan sumber hukum.
1. Pembukaan UUD 1945
merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci memenuhi syarat sebagai pokok
kaidah Negara yang Fundamentil seperti tersebut diatas.
2. Pembukaan UUD 1945
merupakan pernyataan lahirnya Negara Republik Indonesia yang dibuat oleh
pembentuk Negara ( PPKI ).
7. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah
a)
Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil mempunyai kedudukan
tetap, tidak dapat diubah atau ditiadakan.
b)
Ketetapan
Nomor XX/MPRS/1996 jo.TAP MPR Nomor V/MPR/1973 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/1978
dengan tegas ditandaskan sebagai berikut “ Pembukaan UUD 1945 Sebagai
pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar
Negara , merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan oleh
karena itu,tidak dapat diubah oleh siapapun juga,termasuk MPR hasil pemilihan
umum.
c)
Pembukaan
UUD 1945 merupakan dasar dan sumber hokum dari Batang Tubuhnya.
8. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden untuk kembali ke UUD 1945 bagi seluruh wilayah Republik
Indonesia.Bahan – bahan pertimbangan Dekrit Presiden itu tercantum dalam
konsideran Dekrit.Isinya sbb :
1)
Anjuran
Presiden dan pemerintah pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan
dari konstituante.
2)
Konstituante
tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipecayakan oleh rakyat kepadanya.
3)
Keadaan
Negara yang membahayakan persatuan nasional dan keselamatan bangsa Indonesia.
4)
Dukungan
terbesar Rakyat Indonesia dan keyakinan Presiden untuk menyelamatkan Negara
Proklamasi.
5)
Piagam
Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian
kesatuan konstitusi tersebut.
Berdasarkan lima alasan tersebut ,
maka Dekrit Presiden menetapkan
sbb :
Ø Pembubaran konstituante
Ø Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi
bagi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø Tidak berlakunya lagi UUDS tahun
1950
Ø Akan segera dibentuk MPRS dan DPAS
Dengan adanya Dekrit Presiden itu
berarti, bahwa mulai tanggal 5 juli 1959 sumber tertib hokum Negara kesatuan
Republik Indonesia ialah UUD 1945.
3.4 PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life,
weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan
dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan dalam segala bidang.
Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn
pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari
semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu
kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
3.5 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag)
dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan :
“……..maka sisusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara
Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia
mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan
MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No.
IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2. Pancasila sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis).
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah
laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
3.6 KEDUDUKAN
DAN FUNGSI PANCASILA DI NEGARA INDONESIA
Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut,
Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :
1.Pandangan hidup bangsa Indonesia
Yaitu yang dijadikan pedoman hidup
bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masayarakat
yang heterogen(beraneka ragam)
2. Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia
Artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
3. Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati
secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang
PPKI(Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia).
4. Sumber dari
segala sumber tertib hukum
Artinya bahwa segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau
tidak bertentangan dengan Pancasila.
5. Cita-cita dan
tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
Yaitu masayarakat adil dan makmur secara
merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
6. Sebagai Ideologi
terbuka.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak
bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa
ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila
bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam
untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai
sautu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memeiliki dimensi sebagai
berikut :
a.Dimensi
Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung
dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai
yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada
niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.
b.Dimensi Normatif, yaitu
nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu
sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki
kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka
Pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan
sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok kaidah negara yang fundamental).
c. Dimensi Realistis, suatu
ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selalu memiliki dimensi nilai- nilai
ideal serta normaf maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata
sehari-hari, baik dalam kaitannya bermasayarakat maupun dalam segala aspek
penyelenggaraan negara.
Berdasarkan hakikat ideologi Pancasila yang
bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi Pancasila
tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka yang jauh
dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila bukan
merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang hanya
bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah
merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis
belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat
terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang
bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan
secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
Menurut
BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri
atas 2 jenis nilai yaitu,
Pertama : nilai
dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang
berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama,
sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.
Kedua :
nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang
berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini
yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan
perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang
merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila
sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai-
nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai-
nilai dasar.
3.7
ISI
PANCASILA
a. Sila
Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Sila
kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan
berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa
lain.
c.
Sila
Persatuan Indonesia.
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
d. Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap
hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung
jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada
wakil-wakil yang dipercayanya.
e.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
3.8 ARTI LAMBANG PANCASILA
Sila pertama
Bintang
1.
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7.
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
1.
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
1.
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10.
Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
3.9
NORMA DALAM PANCASILA
Pancasila
juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia,
sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang
mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut
yaitu :
1.
Norma
Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang
bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari
Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan
manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
2.
Norma
Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang
datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin
yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma
Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
sekelompok masyarakat.
4.
Norma
Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang
berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang
tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada
masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama
lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk
membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat
dipaksakan dalam pelaksanaannya.
BAB 4
PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kenegaraan.
Dengan adanya Pancasila, meskipun berbeda suku, agama, namun
tujuannya tetap satu. Hal ini menyangkut paut dengan semboyan Bhineka Tunggal
Ika, berbeda-beda suku bangsa tetapi tetap satu tujuan.
SARAN
Ø Kritik dan saran
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan
kesempurnaan bagi bangsa dan negara
Ø Bagi para
pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, agar
mampu mengamalkan “PANCASILA DALAM kehidupan
sehari-hari “
Ø Jadikanlah
Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i berfikir aktif
dan kreatif serta untuk menumbuhkan
jiwa Nasionalisme.
DAFTAR PUSTAKA
soegito
dkk,2003.pendidikan pancasila.semarang:UPT UNNES Press
MAKALAH
Tentang
Pancasila

Disusun
oleh:
Nama : Priska Febria Andini
Jurusan : Administrasi Perkaantoran 1
Sekolah vokasi
Universitas diponegoro
2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang pancasila.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang pancasil ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang pancasil ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Semarang, Maret 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2
Perumusan Masalah
1.3
Tujuan Pembuatan Makalah
BAB
2 LANDASAN TEORI
2.1
Landasan
Historis
2.2
Landasan Kultural
2.3
Landasan Yuridis
2.4 Landasan Filosofis
BAB
3 PEMBAHASAN
3.1pengertian
Pancasila
3.2
Sejarah Lahirnya Pancasila
3.3
Proses
Perumusan Dan Pengesahan Pancasila
3.4
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3.5
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
3.6
Kedudukan Dan Fungsi Pancasila Di Negara Indonesia
3.7 Isi Pancasila
3.8 Arti Lambang Pancasila
3.9 Norma Dalam Pancasila
BAB 4 PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pancasila
merupakan dasar dari negara kita, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar terbentuknya Negara
dan pandangan hidup bangsa Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh
tanpa adanya dasar Negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan
jelas kemana arah dan tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup.
Dengan
adanya dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi
berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar. Kalau kita
dapat umpamakan, Negara tanpa dasar Negara bagaikan sebuah bangunan yang tanpa
dasar dan bangunan tersebut akan cepat roboh.
Sebagai
warga Negara yang baik,hendaknya kita lebih mengenal dasar Negara kita(Pancasila)
secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan
menjunjung tinggi dasar Negara kita tersebut.
1.2. PERUMUSAN
MASALAH
Karena
keterbatasan ilmu serta keterbatasan waktu yang penyusun miliki, maka penyusun
hanya mengangkat beberapa hal yang akan dijadikan sebagai permasalahan dalam
makalah ini, yaitu:
1
apa
saja landasan teori mengenai pancasila ?
2
apakah
pengertian dari pancasila?
3
bagaimanakah
sejarah lahirnya pancasila?
4
Bagaimanakah
proses perumusan dan pengesahan dari pancasila?
5
Apa
saja fungsi dan kegunaan pancasila bagi masyarakat?
6
Bagaimana
kedudukan pancasildi Indonesia?
7
Apa
saja isi pancasila?
8
Apa
saja norma yang terdapat dalam
pancasila?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Makalah
ini kami susun dengan tujuan,yaitu:
1.
Untuk
mengetahui landasan teori yang melandasi Pancasila.
2.
Untuk mengetahui pengertian dari
pancasila..
3.
Untuk mengetahui sejarah dari lahirnya
pancasila.
4.
Untuk mengetahui prosesperumusan dan
pengesahan pancasila
5.
Untuk mengetahui apa saja fungsi dan kegunaan
pancasila.
6.
Untuk mengetahui kedudukan pancasila
diindonesia.
7.
Untuk mengetahui isi pancasila
8.
Untuk mengetahui norma yang terdapat
dalam pancasila
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1 LANDASAN
HISTORIS
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai
jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa
Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan
memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat
hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam
yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap
sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia
secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga
asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia
sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila.
2.2 LANDASAN
KULTURAL
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki
dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual
seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri
yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama
kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami
serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara
dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
2.3 LANDASAN YURIDIS
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama,
PendidikanKewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000,
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan
Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3
dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas
sebagaimanusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah
terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar
mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah
hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai
peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
2.4 LANDASAN
FILOSOFIS
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan
moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara
adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan
kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu
keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan,
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya,
maupun pertahanan keamanan.
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini
terdiri dari dua kata dari Sanskerta:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang
Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan
kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap
selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila artinya lima dasar atau
lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam
buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular,
dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari
bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang
lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
· Tidak boleh melakukan kekerasan.
· Tidak boleh mencuri.
· Tidak boleh berjiwa dengki.
· Tidak boleh berbohong.
· Tidak boleh mengonsumsi minuman
keras/obat-obatan terlarang.
Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar
negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu
haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai
yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan
dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai satu
kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
3.2 SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Pembahasan
mengenai Dasar Negara dilakukan pertamakali pada saat sidang Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) yang berlangsung pada
tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut terdapat usulan-usulan
tentang Dasar Negara, usulan-usulan yang dikemukakan adalah :
a.
Prof. Mr. Muhammad Yamin
Mengusulkan Dasar Negara dalam pidatonya tidak tertulis
pada tanggal 29 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI, yaitu:
1.
Peri Kebangsaan.
2.
Peri Kemanusiaan.
3.
Peri Ketuhanan.
4.
Peri Kerakyatan.
5.
Kesejahteraan Rakyat.
Setelah selesai berpidato, Beliau menyampaikan pula
usulan-sulan tertulis naskah rancangan UUD RI. Dalam pembukaan itu
tercantum rumusan 5 dasar, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2. Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian
yang Adil dan Beradab.
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
b.
Prof.Mr.Dr.R Soepomo (31 Mei 1945)
1.
Paham Persatuan.
2.
Perhubungan Negara dan Agama.
3.
Sistem Badan Permusyawaratan.
4.
Sosialisasi Negara.
5.
Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia
Timar Raya.
c.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3.
Mufakat atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan Sosial.
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Oleh karena pada sidang pertama belum dicapai kata
mufakat, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang membahas usulan-uslan yang
diajukan dalam sidang BPUPKI baik lisan maupun tulisan yang disebut Panitia
Sembilan yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Anggota Panitia Sembilan sendiri
terdiri dari tokoh Nasional yang mewakili golongan Nasioanalis dan Islam, yaitu
: Drs. Moh.Hatta, Mr.A.A Maramis, Mr.Muh Yamin, Mr.Ahmad Soebardjo, Abdul Kahar
Muzakar, KH.Wahid Hasyim, Abi Kusno, Tjokrosoejoso dan Haji Agus Salim.
Panitia Sembilan pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun suatu naskah yang kemudian disebut
Piagam Jakarta, yang di dalamnya tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut
:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu
dengan beberapa pertimbangan dan pembahasan ulang,maka sila pertama pada Piagam
Jakarta diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian lahirlah
Pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia hingga saat ini.
3.3 PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA
1. Pembentukan BPUPKI ( Dokuritsu Zyumbi
Tjosakai )
Dibentuk :
29 April 1945
Dilantik :
28 Mei 1945
Tujuan :
Menyelidiki hal-hal yang penting mengenai kemerdekaan serta
menyusun segala sesuatu
sebagai bahan untuk diperbincangkan kepada badan lain yang di bentuk kemudian.
2. Susunan Keanggotaan
Ketua :
Dr.KRT.Rajiman Wedyodiningrat
Ketua
muda : RP.Soeroso
Ketua
muda : Itjibangase
Anggota :
60 orang ( Ir. Soekarno,KH.Dewantara,AK.Muzakir )
Sidang :
I.29 Mei s/d 1 Juni 1945
II.
10 Juli s/d 16 Juli 1945
3. Rumusan / Usulan Dasar Negara
1. Mr.
Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945 ) tertulis
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab
d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
2. Prof.Mr.
Soepomo ( 31 Mei 1945)
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c.Keseimbangan lahir batin
d.Musyawarah
e.Keadilan rakyat
3.
Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
a. Kebangsaan
b. Internasionalisme atau
perikemanusiaan
c. Mufakat dan demokrasi
d.Kesejahteraan social
e.Ketuhanan Yang Maha Esa
Rumusan
tersebut diberi nama Pancasila ( atas nasehat ahli bahasa )
Pancasila diperas menjadi Trisila
a. Sosio Nasionalisme
b. Sosio Demokrasi
c. Ketuhanan
Trisila diperas lagi menjadi Eka
Sila yaitu Gotong Royong
4. Panitia Sembilan
Pada tanggal 22 Juni 1945
dibentuknya sebuah panitia kecil penyelidik usul-usul /perumusan Dasar
Negara,yangb terdiri atas 9 orang (Jakarta Charter ),yaitu :
1. Ir.Soekarno
2. Drs.Muh.Hatta
3. Mr.A.A.Marimis
4. K.H.Wachid
Hasyim
5. Abdul
Kahar Muzakkir
6. Abikusno
Tjokrosujoso
7. H.
Agus Salim
8. Mr.Ahmad
Subardjo
9. Mr.Muh.Yamin
a. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syareat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c. Persatuan
Indonesia
d. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Pembentukan PPKI ( Dokuritsu Zyumbi Inkai )
Susunan Keanggotaan :
Ketua :
IR. Soekarno
Wakil Ketua : Drs. Moh.
Hatta
Pada tanggal 9 Agustus 1945
dibentukPanitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ),Pada tangal 14 Agustus
1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu ,dan sejak saat itu Indonesia
kosong dari kekuasaan.Keadaan tersebut dimanfaatkan oleh para pemimpin bangsa
Indonesia , yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (
menjadi badan nasional ) bersidang , keputusan:
1. Menetapkan
dan mensahkan pembukaan UUD 1945
2. Menetapkan
dan mensahkan UUD 1945
3. Memilih
Presiden dan Wakil presiden
4. Pekerjaan
presiden untuk sementara dibantu oleh komite Nasional
6. Rumusan Pancasila Pada Pembukaan UUD 1945
adalah
1.
Rumusan
yang sah
2.
Rumusan
yang otentik
Pancasila yang otentik adalah yang tercantum dalam UUD 1945
3.
Ditinjau
dari segi hukum ( ketatanegaraan ) pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai “
pokok kaidah Negara yang Fundamentil”.
Pokok Kaidah yang Fundamentil adalah
suatu pernyataan lahir sehubungan dengan terbentuknya Negara yang dalam hal
terjadinya dibentuk oleh “ Pembentuk Negara “ ( Founding-Fathers ).
Isinya memuat dasar Negara ,politik
dan tujuan Negara dan merupakan sumber hukum.
1. Pembukaan UUD 1945
merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci memenuhi syarat sebagai pokok
kaidah Negara yang Fundamentil seperti tersebut diatas.
2. Pembukaan UUD 1945
merupakan pernyataan lahirnya Negara Republik Indonesia yang dibuat oleh
pembentuk Negara ( PPKI ).
7. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah
a)
Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil mempunyai kedudukan
tetap, tidak dapat diubah atau ditiadakan.
b)
Ketetapan
Nomor XX/MPRS/1996 jo.TAP MPR Nomor V/MPR/1973 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/1978
dengan tegas ditandaskan sebagai berikut “ Pembukaan UUD 1945 Sebagai
pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar
Negara , merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan oleh
karena itu,tidak dapat diubah oleh siapapun juga,termasuk MPR hasil pemilihan
umum.
c)
Pembukaan
UUD 1945 merupakan dasar dan sumber hokum dari Batang Tubuhnya.
8. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden untuk kembali ke UUD 1945 bagi seluruh wilayah Republik
Indonesia.Bahan – bahan pertimbangan Dekrit Presiden itu tercantum dalam
konsideran Dekrit.Isinya sbb :
1)
Anjuran
Presiden dan pemerintah pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan
dari konstituante.
2)
Konstituante
tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipecayakan oleh rakyat kepadanya.
3)
Keadaan
Negara yang membahayakan persatuan nasional dan keselamatan bangsa Indonesia.
4)
Dukungan
terbesar Rakyat Indonesia dan keyakinan Presiden untuk menyelamatkan Negara
Proklamasi.
5)
Piagam
Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian
kesatuan konstitusi tersebut.
Berdasarkan lima alasan tersebut ,
maka Dekrit Presiden menetapkan
sbb :
Ø Pembubaran konstituante
Ø Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi
bagi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø Tidak berlakunya lagi UUDS tahun
1950
Ø Akan segera dibentuk MPRS dan DPAS
Dengan adanya Dekrit Presiden itu
berarti, bahwa mulai tanggal 5 juli 1959 sumber tertib hokum Negara kesatuan
Republik Indonesia ialah UUD 1945.
3.4 PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life,
weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan
dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan dalam segala bidang.
Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn
pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari
semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu
kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
3.5 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische gronslag)
dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan :
“……..maka sisusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara
Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia
mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan
MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No.
IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2. Pancasila sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis).
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah
laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat etis dan filosofis).
3.6 KEDUDUKAN
DAN FUNGSI PANCASILA DI NEGARA INDONESIA
Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut,
Pancasila mempunyai beberapa fungsi lagi, yaitu :
1.Pandangan hidup bangsa Indonesia
Yaitu yang dijadikan pedoman hidup
bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masayarakat
yang heterogen(beraneka ragam)
2. Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia
Artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
3. Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati
secara Nasional sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang
PPKI(Panitia Perseapan Kemerdekaan Indonesia).
4. Sumber dari
segala sumber tertib hukum
Artinya bahwa segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau
tidak bertentangan dengan Pancasila.
5. Cita-cita dan
tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia.
Yaitu masayarakat adil dan makmur secara
merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
6. Sebagai Ideologi
terbuka.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak
bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa
ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Keterbukaan ideologi Pancasila
bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila namun mengeksplisitkan
wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang labih tajam
untuk memecahkan masalah- masalah baru dan aktual. Sebagai
sautu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memeiliki dimensi sebagai
berikut :
a.Dimensi
Idealistis, yaitu nilai- nilai dasar yang terkandung
dalam Pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nlai- nilai
yang terkandung dalam lima sila pancasila : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan, dan keadilan. Maka dimensi idealistis Pancasila bersumber pada
niali- nilai filosofis yaitu filsafat Pancasila.
b.Dimensi Normatif, yaitu
nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu
sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memiliki
kedudukan tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Dalam pengertian inilah maka
Pembukaan yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV, berkedudukan
sebagai ’staatsfundamentalnorm’(pokok kaidah negara yang fundamental).
c. Dimensi Realistis, suatu
ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selalu memiliki dimensi nilai- nilai
ideal serta normaf maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata
sehari-hari, baik dalam kaitannya bermasayarakat maupun dalam segala aspek
penyelenggaraan negara.
Berdasarkan hakikat ideologi Pancasila yang
bersifast terbuka yang memiliki tiga dimensi tersebut maka ideologi Pancasila
tidak bersifat ’utopis’ yang hanya merupakan sistem ide- ide belaka yang jauh
dari kenyataan hidup sehari- hari. Selain itu ideologi Pancasila bukan
merupakan doktrin belaka karena doktrin hanya dimiliki pada ideologi yang hanya
bersifat normatif dan tertutup, demikian pula ideologi Pancasila bukanlah
merupakan ideologi pragmatis yang hanya menekankan segi praktis dan realistis
belaka tanpa idelaisme yang rasional. Maka Ideologi Pancasila yang bersifat
terbuka pada hakikatnya, nilai- nilai dasar(hakikat) sila- sila Pancasila yang
bersifat tetap adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan
secara dinamis terbuka dan senantiasa mengikuti perkembangan zaman.
Menurut
BP-7 Pusat, bahwa nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka tediri
atas 2 jenis nilai yaitu,
Pertama : nilai
dasar,yaitu nilai- nilai yang terkandung dalam ideologi yang
berupa cita- cita, tujuan, serta alat- alat perkembangan negara yang utama,
sendi- sendi mutlak negara terutama nilai- nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan, ini bersifat tetap.
Kedua :
nilai-nilai Instrumental, yaitu niali- nilai yang
berupa arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaannya, ini
yang bersifat dinamis dan terbuka yang senantiasa disesuaikan dengan
perkembangan zaman. Maka realisasi nilai- nilai instrumental inilah yang
merupakan pragsis dari ideologi. Berdasakan uraian di muka maka Pancasila
sebagai nilai dasar Ideologi negara adalah yang bersifat tetap, adapun nilai-
nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan dan pengayaan nilai-
nilai dasar.
3.7
ISI
PANCASILA
a. Sila
Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Sila
kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan
berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa
lain.
c.
Sila
Persatuan Indonesia.
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
d. Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap
hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus
menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung
jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada
wakil-wakil yang dipercayanya.
e.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini
dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
3.8 ARTI LAMBANG PANCASILA
Sila pertama
Bintang
1.
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7.
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
Rantai
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin
1.
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng
1.
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi dan Kapas
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10.
Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
3.9
NORMA DALAM PANCASILA
Pancasila
juga merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia,
sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang
mengandung nilai- nilai dan norma- norma yang luhur. Norma- norma tersebut
yaitu :
1.
Norma
Agama, bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang
bersisikan peraturan hidup yang diterima sebagai
perintah-perintah,larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasl dari
Tuhan.Sebagian norma agama bersifat umum,jadi berlaku bagi seluruh golongan
manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut.
2.
Norma
Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang
datang dari suara hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau suara batin
yang diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma
Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan mansia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
sekelompok masyarakat.
4.
Norma
Hukum adalah aturan tertiulis maupun tidak tertulis yang
berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan akan menimbilkan sanksi yang
tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.
Keempat norma ini berlaku dan terdapat pada
masyarakat Indonesia yang masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama
lain.Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang,untuk
membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat
dipaksakan dalam pelaksanaannya.
BAB 4
PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup
bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber
kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia
menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan
dan kehidupan kenegaraan.
Dengan adanya Pancasila, meskipun berbeda suku, agama, namun
tujuannya tetap satu. Hal ini menyangkut paut dengan semboyan Bhineka Tunggal
Ika, berbeda-beda suku bangsa tetapi tetap satu tujuan.
SARAN
Ø Kritik dan saran
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan
kesempurnaan bagi bangsa dan negara
Ø Bagi para
pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, agar
mampu mengamalkan “PANCASILA DALAM kehidupan
sehari-hari “
Ø Jadikanlah
Makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i berfikir aktif
dan kreatif serta untuk menumbuhkan
jiwa Nasionalisme.
DAFTAR PUSTAKA
soegito
dkk,2003.pendidikan pancasila.semarang:UPT UNNES Press






Comments
Post a Comment